SIUP-Surat Ijin Usaha Perdagangan atau sering disebut dengan SIUP adalah surat ijin Usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan ataupun pengadaan Barang.
Setiap Badan Usaha yang melaksanakan Perdangangan, Penjualan, Pembelian dan Pengadaan Barang yang berbentuk Perusahaan, Koperasi, Persekutuan maupun perusahaan perseorangan, wajib memperoleh SIUP
SIUP diterbitkan oleh Pemerintah setempat dimana domisili perusahaan tersebut berada.
Misalnya :Perusahaan berdiri di Jakarta timur, jadi yang terbitin SIUPnya adalah Walikota Jakarta Timur.
SIUP terbagi atas beberapa Klasifikasi Usaha yang termaktub dalam Buku KBLI 2010
Pembagian Klasifikasi usaha tersebut dapat dilihat ataupun di mintakan ke staf kami
Pembagian KLASIFIKASI SIUP berdasarkan Modal setor di Akten nya terbagi atas 3 bagian yaitu :
1. Klasifikasi Perusahaan Kecil / SIUP KECIL, adalah untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50jt sampai dengan maksimum Rp. 500jt; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Klasifikasi Perusahaan Menengah SIUP MENEGAH , adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500jt sampai dengan maksimum Rp. 10 Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
3. Klasifikasi Perusahaan Besar / SIUP BESAR adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha).
Penentuan klasifikasi SIUP mohon di konsultasikan ke pihak kami :
PT. JASA ANDA
Taman Alamanda Blok G57 No.01 Karang Satria
Bekasi - Indonesia
Telp. (021) 88375726 ; 32433270 ; 71453440
Fax. (021) 8828764
Hp. (021) 081317278880